Minggu, 07 Januari 2018

(HAK MEREK)

ETIKA PROFESI 
(HAK MEREK)
(Perkara Kasus IKEA)
IKEA Belanda (Furniture) >< IKEA Surabaya (Cafe)
Pemeran
1.    Hakim Ketua (Ilham Setiawan)
2.    Hakim Anggota 1 (Tyas N. P)
3.    Hakim Anggota 2 (Salwa F)
4.    Panitera (Ameilia N Dewi)
IKEA Belanda (Pihak Penuntut)
1.    Jaksa Penuntut Umum (Dove)
2.    Owner (Dwiki)
3.    Skretaris (Intan)
4.    Saksi 1 (Stella)
5.    Saksi 2 (Richard)
IKEA Surabaya (Pihak Tertuntut)
1.    Penasehat Hukum (Arie P)
2.    Owner (Ghiefary)
3.    Co-Founder (Arief S)
4.    Saksi 1 (Fakhruroji)
5.    Saksi 2 (Ridwan)





Ø  Narasi
Pada tahun 2016, terjadi laporan sengeketa merek IKEA. Laporan ini dilakukan oleh pihak IKEA (Ingvar Kamprad Elmatayd Agunnaryd) yang berasa Hullenbergweg, Belanda yang menggugat pihak IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) lokal yang berasal dari Surabaya, Indonesia.
     Pihak Belanda melakukan gugatan karena merasa dirugikan dengan pemakain nama merk IKEA oleh pihak lokal tanpa seijin mereka untuk membuka usaha dan meraup keuntungan dari nama IKEA yang sudah dikenal di masyarakat sebelumnya. Sementara pihak IKEA lokal sendiri memiliki alasan tersendiri mengapa mereka menggunakan nama IKEA.
     Pihak lokal mengganggap diri mereka tidak bersalah dikarenakan mereka menggunakan nama merek yang sama sekali tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Indonesia. Hal ini juga dapat terjadi karena pihak IKEA Belanda sendiri sempat vakum selama 3 tahun berturut-turut.
     Kasus ini sampai ke dalam persidangan, yang dimana pada saat persidangan sendiri kemenangan diraih oleh pihak lokal Surabaya yang berdasarkan pengetahuan hakim tersendiri.







Naskah Drama
………………………………………………………………………………………….
(Panitera persidangan membacakan aturan-aturan yang harus ditaati pada saat persidangan berlangsung)
Ameilia          : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk berdiri (Hakim ketua, angota 1, anggota 2 memasuki ruangan). Kepada hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ilham             : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Selamat pagi kepada hadirin semua. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016, dan sidang ini terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali)
Ameilia          : Penggugat atas nama perusahaan IKEA berasal dari Belanda dan tergugat atas nama usaha IKEA berasal dari Indonesia, Surabaya. Saya persilahkan perkenalkan diri secara ringkas di hadapan majelis hakim.
Dove              : Terima kasih saya ucapkan. Saya mewakili IKEA Belanda. Dimana perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1943 di Belanda dan sudah memiliki 411 lokasi usaha di berbagai Negara. Disini kami melakukan gugatas atas penggunaan nama perusahaan kami oleh pihak lain untuk mendirikan usaha dan mendapatkan keuntungan. Terima Kasih.
Arie                 : Terima Kasih. Saya mewakili klien saya IKEA Surabaya. Usaha kami sudah berdiri sejak lama. Usaha kami sendiri bergerak dalam bentuk usaha café. Terima Kasih.
Ameilia          : Terima kasih kepada kedua pihak. Selanjutnya sidang dilanjutkan dan dipegang penuh oleh majelis hakim.
Ilham             : Baiklah. Saya ingin menanyakan kepada pihak IKEA Belanda. Apa benar nama anda Dwiki Ega Kusuma dan rekan anda bernama Intan Ammarita?
Dwiki              : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Saudari Intan bagaimana?
Intan              : Iya, benar yang mulia
Ilham             : Mulai tahun berapa perusahaan ini didirikan?
Dwiki              : Perusahaan ini didirikan sejak tahun 1943 yang mulia.
Ilham             : Kepada suadari Intan, sudah berapa lama anda bekerja dalam perusahaan ini?
Intan              : Kurang lebih saya sudah bekerja selama 15 tahun yang mulia.
Ilham             : Baiklah. Kemudian saya ingin menanyakan kepada  pihak IKEA Surabaya. Apa benar nama anda Ghiefary dan Arief Sangunata?
Ghiefary       : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Saudara Arief?
Arief               : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Sejak kapan saudara berdua mendirikan usaha ini?
Ghiefary       : Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu yang mulia.
Ilham             : Kepada saudara penggugat, apa yang membuat anda merasa dirugikan?
Dwiki              : Baik yang mulia, perusahaan kami merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang menggunakan nama perusahaan kami dalam mendirikan usaha dan untuk menggapai keuntungan mereka tanpa seijin kami sebagai pengguna nama IKEA sejak lama.
Ilham             : Kepada saudara tergugat, apakah benar anda menggunakan nama perusahaan lain dalam membuka usaha anda?
Ghiefary       : Terima kasih yang mulia, begini, kami dalam mendirikan usaha kami pasti mengikuti kaidah dan aturan mendirikan usaha yang berlaku. Kami juga dalam mendirikan usaha kami pasti menghargai adanya perusahaan lain yang telah menggunakan nama tersebut. Tetapi ada yang perlu digaris bawahi, bahwa kami tidak menemukan adanya nama usaha IKEA yang lain yang terdaftar.
Ilham             : Bagaimana dengan hakim anggota, ada yang ingin ditanyakan?
Salwa            : Saya ingin menanyakan kepada saudari Intan, apakah benar anda sudah menjadi sekretaris selama 15 tahun terakhir
Intan              : Benar yang mulia
Salwa            : Apakah anda mengetahui benar mengenai kontrak kerja perusahaan anda di Indonesia?
Intan              : Benar yang mulia, kontrak kerja perusahaan kami di Indonesia masih ada 2 tahun lagi.
Salwa            : Saya rasa, dari saya sudah cukup.
Ilham             : Bagimana Hakim 2?
Tyas                : Saya ingin menanyakan kepada saudara Arief, sejak kapan usaha ini anda dirikan?
Arief               : Seperti yang dikatakan rekan saya tadi, kurang lebih 3 tahun yang mulia.
Tyas                : Apakah benar kalian berdua sudah mengikuti kaedah dan aturan yang ada dalam mendirikan usaha?
Arief               : Benar yang mulia, seperti yang tadi kami katakana, kami mengikuti aturan usaha yang ada, dan kami tidak ada niat sama sekali menggunakan dan memanfaatkan nama usaha pihak lain. Dan jika ada pihak yang mengaku memiliki nama dan ijin usaha tersebut, itu urusan mereka dengan pihak perijinan usaha di Indonesia.
Tyas                : Saya rasa dari saya cukup.
(Proses tanya jawab telah selesai, berikutnya sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan adanya saksi)
Ilham             : Baiklah karena proses tanya jawab sudah selesai. Kita masuk ke tahap pembuktian. Apakah saudara penggugat memiliki saksi?
Dwiki              : Ada yang mulia
Ameilia          : Saksi atas nama Stella Aprilly dan atas nama Jessy Richard dipersilahkan memasuki ruangan.
Ilham             : Untuk selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat balik ke tempat duduk masing-masing dan meninggalkan saksi-saksi di tempatnya. Dan saksi harus di sumpah terlebih dahulu.
Stella dan Richard : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Salwa            : Saudara/i apakah kalian tahu kenapa anda diundang kesini?
Stella dan Richard : Ya, kami tahu yang mulia
Salwa            : Untuk saudari Stella, apakah benar anda mengenal saudara penggugat dan apa hubungan kalian?
Stella              : Terima kasih ibu hakim, benar saya mengenal saudara tersebut, dan saya merupakan teman satu universitas dan tamu undangan sewaktu peresmian kepemilikan IKEA kepada saudara dwiki.
Salwa            : Baiklah, kepada saudara Jessy, apakah anda mengenal penggugat dan apa hubungan anda dengan penggugat?
Richard         : Terima kasih yang mulia, benar saya mengenal saudara penggugat karena saudara penggugat merupakan saudara kandung saya.
Salwa            : Apakah anda tahu mengenai pekerjaan usaha saudara kandung anda di Indonesia?
Richard         : Saya hanya tau kalau saudara saya memiliki cabang perusahaan di Indonesia dan yang saya ketahui masih tetap ada di Indonesia dan dia maupun anggota kerja nya sering bepergian ke Indonesia untuk mengurus pekerjaan nya.
Salwa            : Saya kira cukup
Ameilia          : Baiklah, selanjutnya kepada saksi pihak tergugat atas nama Fakhruroji dan Ridwan dipersilahkan masuk ruangan
Ilham             : Baiklah, sama dengan sebelumnya, saksi harus di sumpah lebih dahulu.
Fakhruroji dan Ridwan
                        : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Tyas                : Apakah anda tau mengetahui knpa anda diundang kesini?
Fakhruruoji   : Iya saya tau bu hakim
Tyas                : Apa benar anda kenal dengan pihak tergugat? Dan apa hubungan anda dengan pihak tergugat?
Fakhruroji      : Iya, saya kenal dengan saudara tergugat karena saya memiliki hubungan kerja dengan saudara tergugat
Tyas                : Hubungan kerja yang seperti apa?
Fakhruroji      : Saya merupakan supplier untuk bahan-bahan makanan café saudara tergugat.
Tyas                : Apakah anda tau mengenai awal terbentuknya usaha café ini bagaimana?
Fakhruroji      : Yang saya tau adalah saudara tergugat mendirikan usaha 3 tahun lalu dan semenjak 2 tahun lalu saya sudah menjalin kerja sama dengan saudara tergugat.
Tyas                : Apakah anda tidak pernah mendengar nama IKEA sudah digunakan?
Ridwan         : Saya tidak tau menau mengenai hal itu, yang saya tau adalah saya bekerja sama dengan saudara tergugat dengan nama usaha mereka yaitu IKEA café.
Tyas                : Saya rasa cukup.
Ilham             : Baiklah. Selanjutnya saya ingin menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, bagaimana tanggapan anda?
Dove              : Terima kasih yang mulia, disini saya ingin memperjelas perusahaan klien kami ini sudah berdiri semenjak 1943 dan memiliki ijin usaha juga di Indonesia dan masih memiliki sisa ijin 2 tahun lagi, jadi kurang masuk akal apabila mereka mengatakan bahwa IKEA tidak terdaftar dan mereka langsung menggunakan nama IKEA untuk usaha mereka dan meraup keuntungan
Ilham             : Bagaimana tanggapan dari Jaksa Penasehat Umum dari tergugat?
Arie                 : Baik yang mulia, saya merasa keberatan dengan pernyataan dari saudara penuntut umum, karena kami punya bukti-bukti bahwa usaha ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Dan semenjak usaha ini didirikan, tidak ada nama IKEA terdaftar dalam perijinan usaha.
(Tiba-tiba, jaksa penunut umum langsung memotong pembicaraan penasehat hokum dengan emosi tinggi)
Dove              : Tidak mungkin tidak terdaftar, kan saya sudah bilang kalau klien kami masih memiliki perijiinan 2 tahun lagi
Arie                 : Begini, untuk masalah perijinan, itu urusan anda dengan pihak perijinan usaha, kami dalam mendirikan usaha nya mengikuti aturan yang ada dan juga kami juga mempunyai bukti
Dove              : Tapi pasti anda sebagai penasehat umum, pasti mengetahui juga kalau kami sudah berdiri lama dan nama IKEA itu hak dari perusahaan klien kami
Arie                 : Iya memang benar saya tau, yang sekarang di permasalahkan adalah masalah perijinan klien anda. Bukan masalah anda sudah lama menggunkan nama tersebut atau tidak.
(Suasana antara Jaksa penunutut umum dan penasehat hukum semakin memuncak, kemudian Hakim Ketua mengetuk palu dan memerintahkan semua pihak untuk tertib)
Ilham             : (Ketuk palu) Kepada kedua pihak harap tenang, dan mengikuti sidang dengan aturan yang ada dan tertib. Saya persilahkan kepada pihak tergugat untuk melanjutkan.
Arie                 : Terima kasih yang mulia. Saya tetap bertahan dengan klien saya katakana tadi. Dimana kami telah mengikuti aturan aturan yang dalam mendirikan usaha ini.
Ilham             : Kemudian untuk pihak penggugat, apa benar bahwasanya perusahaan anda telah vakum dari Indonesia selama 3 tahun terakhir?
Dove              : Memang benar yang mulia. Tapi saya tekankan disini kami vakum dalam artian bukan berarti berhenti. Kenapa saya katakana seperti itu, dikarenakan kami masih mempunya sisa 2 tahun lagi untuk perijinan usaha di Indonesia
Ilham             : (Dengan nada tinggi mempertegas) Yang saya tanyakan kepada anda hanyalah, apa benar anda vakum selama 3 tahun terakhir?
Dove              : Benar yang mulia. Tapi begini, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang terdapat pada BAB V Pengalihat Hak Atas Merek Terdaftar. Disitu semua sudah jelas bagaimana bisa merek dapat dipakai oleh pihak lain. Dan dari salah satu syarat yang terdapat pada pasal tersebut, kami tidak melakukan apa-apa. Baik itu mewariskan, wasiat, hibah, perjanjian, ataupun yang lainnya. Saya pikir sekian yang mulia.
Ilham             : Bagaimana dengan pihak tergugat, apa ada tanggapan?
Arie                 : Ada yang mulia. Buat apa kita jauh-jauh melihat ke pasal 40 kalau kami menjalankan semua aturan yang ada pada undang-undang yang sama dengan pihak penggugat. Dapat dilihat pada BAB III pasal 13, yang dimana pasal 13 tersebut merupakan tahap akhir atau acuan dari pasal 8 sampai 12 dalam melakukan perijinan usaha, semuanya sudah kami lakukan sesuai dengan pasal tersebut dan perlu di garis bawahi, kami telah diakui Direktorat Jenderal.
Ilham             : Baiklah, sesuai dengan keterangan, kejelasan, kesaksian, dan fakta yang ada. Maka saya hakim ketua beserta hakim anggota mengatakan bahwa pihak tergugat memenangkan peradilan dan tetap dapat menggunakan nama IKEA, hal ini juga berdasarkan terhadap bukti kuat bahwa pihak IKEA Belanda telah vakum selama 3 tahun dari Indonesia dan tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Indonesia. Sekian persidangan hari ini. Sidang ditutup. (Ketuk palu 3 kali).
………………………………………………………………………………………….

Sumber Berita : Detik.com (detiknews)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar