Senin, 23 Maret 2015

Tugas Pkn "DEMOKRASI"

Demokrasi

1.    Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

2.    Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengelompokan Sistem Pemerintahan
·       Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
·       Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
·       Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

3.    Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Tujuan daripada pengembangan pendidikan bela Negara adalah
1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

4.    Proses Demokrasi di Indonesia
Dalam sebuah Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998.  Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.





Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis.
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1     .Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Selain berupa pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong Royong. 2 nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama.
Nilai-nilai demokrasi juga ada Pada pancasila, yakni sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. Dominasi mayoritas atau minoritas.

Tapi tidak ada gading yang tidak retak. Demokrasi di Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya konflik antar golongan (karena satu golongan tidak menerima pendapat golongan lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada satu titik memicu hal yang paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.

5.    Hubungan Demokrasi dengan Indonesia
Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.
Secara umum prinsip-prinsip demokrasi meliputi adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas,pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, adanya beberapa partai politik, adanya konsensus, adanya persetujuan,pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,pengawasan tentang administrasi negara, perlindungan hak asasi,pemerintahan yang mayoritas, persaingan keahlian, mekanisme politik,kebebasan kebijaksanaan negara dan pemerintah yang mengutamakan musyawarah.

Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap warga negara dari negara tersebut boleh langsung menyampaikan hal ikhwal persoalannya dan pendapatnya kepada pihak eksekutif.
Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen) karena masyarakat yang begitu banyak di satu negara tak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut.
Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara preman ( private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Sedangkan komunikasi politik merupakan penyampaian pesan yang berkenaan dengan fungsi suatu sistem politik.

Pada hakikatnya teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Perancis.

Menurut Friedrich Stahl ada 4 unsur-unsur rechsstaat, meliputi:
1.Hak-hak manusia;
2.Pemisahan antara pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4.Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Sedangkan menurut AN. Dicey ada 3 unsur rule of law, yaitu
1.Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenangwenang dalam arti seseorang hanya boleh di hukum kalau melanggar hukum;
2.kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
3.Terjaminnya hak-hak manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.

Menurut Henry B. Mayo, sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Di pandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam 3 masa, yaitu:
1.Masa RI I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai karena itu dinamakan demokrasi parlementer.
2.Masa RI II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.Masa RI III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistem presidensil.

6.    Contoh Kasus Permasalahan Demokrasi
Salah satu contoh yang paling kental dalam demokrasi Indonesia adalah
     Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan              popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang      yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum,    mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan  apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya    pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak  hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui  tindakan money politics.
     Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih    yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money    politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya.  Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang  merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya  pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh  calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon  lain yang menjadi pesaingnya.
   Apabila calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak sehat  tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat  menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu banyaknya petinggi    pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil  rakyat, yang terlibat kasus korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan  melalui money politics dimana mereka sudah mengaluarkan begitu banyak dana demi membeli suara  rakyat, sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaannya yang  antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan tersebut.