Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein
yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan
rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan
yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.Selain itu, Pengertian
Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam
mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana
membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan
legislatif.
2. Sistem
Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan
yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam
pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang
berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang
berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Pengelompokan Sistem Pemerintahan
·
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan
presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan
kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya
Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
·
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan
suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan
yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara
yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda,
India, Australia, serta Malaysia.
· Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
3.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Tujuan daripada
pengembangan pendidikan bela Negara adalah
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2) Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu sadar bertanah
air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati
bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda
Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk
bangsa dan negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan
awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan
nasional.
b) Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
4.
Proses Demokrasi di Indonesia
Dalam sebuah Negara
yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip umum.
Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi
manusia
6. Pemilihan yang
bebas dan jujur
7. Persamaan di depan
hukum
8. Proses hukum yang
wajar
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial,
ekonomi, dan politik
11.
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis.
Setiap bentuk
pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan
Demokrasi?
1 .Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Selain berupa
pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu
bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong
Royong. 2 nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan
sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil
berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama.
Nilai-nilai demokrasi
juga ada Pada pancasila, yakni sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasar
atas hukum
4. Pemerintahan yang
konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. Dominasi mayoritas
atau minoritas.
Tapi tidak ada gading
yang tidak retak. Demokrasi di Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam
pelaksanaannya. Mulai dari adanya konflik antar golongan (karena satu golongan
tidak menerima pendapat golongan lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat
pada pemerintahan yang bisa berujung pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan
yang berkuasa, hingga akhirnya pada satu titik memicu hal yang paling tidak
diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
5. Hubungan Demokrasi dengan Indonesia
Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat.
Secara umum prinsip-prinsip demokrasi meliputi adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas,pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, adanya beberapa partai politik, adanya konsensus, adanya persetujuan,pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,pengawasan tentang administrasi negara, perlindungan hak asasi,pemerintahan yang mayoritas, persaingan keahlian, mekanisme politik,kebebasan kebijaksanaan negara dan pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap warga negara dari negara tersebut boleh langsung menyampaikan hal ikhwal persoalannya dan pendapatnya kepada pihak eksekutif.
Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen) karena masyarakat yang begitu banyak di satu negara tak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut.
Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara preman ( private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Sedangkan komunikasi politik merupakan penyampaian pesan yang berkenaan dengan fungsi suatu sistem politik.
Pada hakikatnya teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Perancis.
Menurut Friedrich Stahl ada 4 unsur-unsur rechsstaat, meliputi:
1.Hak-hak manusia;
2.Pemisahan antara pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4.Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan menurut AN. Dicey ada 3 unsur rule of law, yaitu
1.Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenangwenang dalam arti seseorang hanya boleh di hukum kalau melanggar hukum;
2.kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
3.Terjaminnya hak-hak manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.
Menurut Henry B. Mayo, sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Di pandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam 3 masa, yaitu:
1.Masa RI I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai karena itu dinamakan demokrasi parlementer.
2.Masa RI II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.Masa RI III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistem presidensil.
Secara umum prinsip-prinsip demokrasi meliputi adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas,pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, adanya beberapa partai politik, adanya konsensus, adanya persetujuan,pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,pengawasan tentang administrasi negara, perlindungan hak asasi,pemerintahan yang mayoritas, persaingan keahlian, mekanisme politik,kebebasan kebijaksanaan negara dan pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap warga negara dari negara tersebut boleh langsung menyampaikan hal ikhwal persoalannya dan pendapatnya kepada pihak eksekutif.
Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen) karena masyarakat yang begitu banyak di satu negara tak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut.
Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara preman ( private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Sedangkan komunikasi politik merupakan penyampaian pesan yang berkenaan dengan fungsi suatu sistem politik.
Pada hakikatnya teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Perancis.
Menurut Friedrich Stahl ada 4 unsur-unsur rechsstaat, meliputi:
1.Hak-hak manusia;
2.Pemisahan antara pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4.Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan menurut AN. Dicey ada 3 unsur rule of law, yaitu
1.Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenangwenang dalam arti seseorang hanya boleh di hukum kalau melanggar hukum;
2.kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
3.Terjaminnya hak-hak manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.
Menurut Henry B. Mayo, sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Di pandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam 3 masa, yaitu:
1.Masa RI I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai karena itu dinamakan demokrasi parlementer.
2.Masa RI II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.Masa RI III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistem presidensil.
6.
Contoh Kasus Permasalahan Demokrasi
Salah satu contoh yang paling kental dalam
demokrasi Indonesia adalah
Pemilihan
umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia
adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati
rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji
mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam
pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan
sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari
popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money politics.
Perbuatan
tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak
pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain,
namun melalui money politics secara tidak langsung mereka
mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan
para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak
pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang
dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang
subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut.
Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi
calon lain yang menjadi pesaingnya.
Apabila
calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak
sehat tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan
apakah ia dapat menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti
dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya
mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang terlibat kasus
korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money
politics dimana mereka sudah mengaluarkan begitu banyak dana demi
membeli suara rakyat, sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung
memanfaatkan kekuasaannya yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang
yang telah mereka keluarkan tersebut.