Sabtu, 31 Desember 2016

Tugas 1 Metode Penelitian (Review Jurnal)


Nama       : Dove Enrew Bernadian Silalahi
Kelas        : 3ID06
NPM         : 33414259
Dosen      : Muhammad Ridha Alfarabi Istiqlal, SP.Msi

Kegunaaan Efektif Analisis Data Sekunder pada Penelitian Berbakat Pendidikan

1.     Latar Belakang
Analisis data sekunder pada awalnya dalam bidang pendidikan berbakat yang dimulai pada pengaruh pekerjaan Lewis Terman dan rekan-rekannya pada Stanford University. Beberapa orang menganggap bahwa pekerjaan ini menjadi studi longitudinal yang pernah dilakukan dalam bidang psikologi (Cravens, 1992). Terman dan rekan-rekannya mengumpulkan data dan diarsipkan dalam jumlah besar pada sekitar 1.500 anak-anak berbakat (IQ>140) dalam beberapa decade terakhir. Tujuan terman pada data yang telah diarsipkan adalah data tersebut dapat berguna dan telah tersedia bagi peneliti-peniliti di masa yang akan dating untuk memajukan sutudi pengembangan bakat dan studi pengukuran kemampuan kognitif. Meskipun penggunaan data tersebut menurun pada tahun baru-baru ini, para peneliti terus melakukan pemeriksaan pada data tersebut dalam rangka memberikan wawasan yang baru dalam pengembangan bakat.


2.     Pembahasan dan Tujuan
Analisis data sekunder berbeda dari analisis data primer baik dari bentuk maupun fungsinya. Windle (2010) menunjukan bahwa analisis data primer digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data pertama kali. Sedangkan analisis data sekunder digunakan sebagai cara untuk mengeskplorasi hubungan antara varibel alternative atau dari persepektif peneliti yang berbeda, serta melakukan studi penelitian dengan menggunakan metodologi statistil yang mungkin belum tersedia pada data yang asli.
Beberapa manfaat dan hubungan pada bidang pengembangan bakat. Pertama data arsip nasional yang menjadi perwakilan data yang utama membuat set data yang tersedia bagi peneliti berbakat atau tidak memiliki biaya memiliki set data yang besar. Kedua, studi penelitian yang mendapat dana besar dari pemerintah biasanya menggunkan pengumpulan data dari beberapa individu yang banyak dan juga dalam beberapa konteks yang berbeda sehingga memungkinkan untuk mengeksplor pengaruh sistemik atau ekologis yang lebih besar. Ketiga, penggunaan data set representative secara nasional memungkinkan dalam memilih sampling secara lebih luas, dengan demikian meningkatkan validitas temuan eksternal. Keempat, analisis sekunder dari data arsip yang besar memungkinkan akses ke variabel array yang lebih relevan bagi disiplin ilmu pengembangan psikologi, kognitif psikologi, pskologi social, ataupun psikologi pendidikan. Oleh karena itu analisis data sekunder tersebut dapat memfasilitasi indisipliner. Hal ini tidak mengherankan bahwa analisis data sekunder memberikan kesempatan yang besar untuk peneliti indisipliner, sebagai kolaborasi sering berada pada akar analisis sekunder. Artinya, peneliti dari berbagai disiplin sering berkolaborasi dalam merancang pengumpulan data. Keterbatasan dan tantangan dalam analisis data sekunder yang dicirikan dari orang-orang yang terlatih, terukur, dan kohort. Melakukan analisis sekunder pada data kadang-kadang sulit, terutama ketika salah satu kekurangan tertentu. Banyak sekali peneliti yang harus mengkonversikan data yang disediakan pada CD kompatibel dengan paket menggunakan software statistik, dan beberapa upaya yang dilakukan sebelum data diubah menjadi format data yang lebih penting ketika melakukan analisis sekunder pada arsip data. Terdapat cara-cara khusus yang digunakan untuk membantuk peneliti dalam mengangani beberapa tantangan yang disediakan.
Tahun 1962, Konsorium antar Universitas Politik dan Sosial Penelitian (ICPSR) didirikan oleh survey pusat penelitian di Universty of Michigan dan 21 universitas lainnya di Amerika Serikat. Mahasiswa dan peneliti yang menghadiri dan yang berpartisipasi dalam lembaha dapat mengases data sekunder publik dengan cara mendaftar sebagai anggota ICPSR.
Data juga dikumpulkan dari orang tua dan saudara, lingkungan, sekolah dan guru, teman, mitra kerja, hal ini memungkinan peneliti dapat mengkeplore bagimana pencapaian dampak sosial lingkungan dan hasil yang berhubungan dengan kesehatan remaja awal yang beranjak dewasa. Data kesehatan dikumpulkan dalam empat titik waktu. Pertama (1994-1995) yang berfokus pada anak-anak umur 7-12 tahun dilihat berdasarkan keluarga, sekolah, dan demografi diri. Kedua (1996), dilakukan survei pada 15.000 siswa pada tahun yang sama dan dari banyak daerah. Ketiga (2001), lebih berfokus pada anak kuliah dan pekerja, yang mencakup orang-orang umur 18-26 tahun. Keempat (2007-2008), yang disurvei dari mereka adalah fokus kepada banyaknya pilihan hidup dalam dewasa muda. Data ini telah digunakan untuk melacak tren perkembangan mulai masa anak-anak, remaja, sampai dewasa muda.
ELS: 2002 terdiri dari 4 gelombang. Gelombang 1 (2002) yang berfokus pada infomasi demografis 10 siswa dalam kelas berdasarkan pengalaman sekolah, sikap, dan keyakinan. Gelombang 2 (2004) berfokus pada siswa sekolah dan pengalaman bekerja dan rencana untuk masa depan. Gelombang 3 (2006), berfokus pada masalah akses perguruan tinggi dan pilihan. Gelombang 4 (2012) berfokus pada hasil penilaian seperti ketekunan, pencapaian pendidikan tertinggi, dan transisi ke tempat kerja.
Sementara ada beberapa cara bagi para peneliti untuk mengidentifikasi bakat dan mahasiswa berbakat dari berbagai cara ELS: 2002. Pertama cariabel transkip tindak lanjut dan masuk perguruan tinggi skor tes, yang terdiri dari data yang dikumpulkan dari transkrip dan menawarkan informasi yang sangat berharga. Kemudian menggunakan data dari kedua variabel transkrip tindak lanjut data pertama dan skor perguruan tinggi, peneliti bias mengindentifikasi bakat dan siswa berbakat. Artinya bisa mempertimbangkan saru siswa berbakat dan mencetak dalam level pada tes tertentu.

3.     Ringkasan dan Kesimpulan
Menggambarkan bagaimana data analisis sekunder sangar berharga untuk pengumpulan data asli dan analisis. Analisis data sekunder tidak harus dilihat sebagai pengganti data primer malainkan sebagai sumber alternatif untuk peneliti pengembangan bakat. Memahami pentingnya pengumpulan dan pengarsipan data longitudinal pada individu berbakat yang benar-benar penting untuk memajukan bidang dalam penilitian pendidikan berbakat pada abad-21. 

Refrensi Jurnal:
https://docs.lib.purdue.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1048&context=giftedchildren

Jumat, 22 April 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

10 Istilah Yang Sering Digunakan Dalam HAKI
1.      Simbol Copyright (©)
Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Istilah copyright memiliki simbol “huruf C dalam lingkaran”. Simbol ini masuk dalam simbol tipe ketiga, yaitu simbol yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk mengetahui apa makna hukum yang terkandung dari simbol copyright tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai hukum copyright.

2.      Simbol Registered (®)
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
R (Registered /®). Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

3.      TM (Trademark / TM)
Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “I’m lovin’ it” pada logo McDonald.

4.      SM (Servicemark / SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.


5.      Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

6.      Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

7.      Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

8.      Passing off 
Merupakan suatu upaya/tindakan/perbuatan  yang mengarah kepada adanya suatu pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini hukum merek.  Jadi dalam hal tersebut pelanggaran tersebut belumlah terjadi, baru merupakan usaha-usaha yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran;

9.      Infringement 
Merupakan suatu tindakan yang termasuk pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini hukum merek.  Jadi dalam hal tersebut, pelanggaran itu telah terjadi.

10.  Invention
Suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau hal yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Misalnya penemuan teori belajar, teori pendidikan, teknik pembuatan barang dari plastik, mode pakaian, dan sebagainya. Tentu saja munculnya ide atau kreativitas berdasarkan hasil pengamatan, pengalaman, dari hal-hal yang sudah ada, tetapi wujud yang ditemukannya benar-benar baru.

Contoh studi kasus pelanggaran HAKI
1.      Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi
Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama.
Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta,” jelas Martinus.


2.      Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.