“Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi
Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam
maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam mencapi tujuan nasionalnya.”
Ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional
yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan
kontinue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional.
kontinue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional.
Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa :
konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan
konstelasi geografis Indonesia.
1. LATAR
BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Sejak kemerdekaan Indonesia pada
proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak luput dari tidak
luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa
seperti:
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
Posisi geografis Indinesia
menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara
langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek
kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang
mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara
tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional
merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
– Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
2. TUJUAN
NASIONAL
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Tujuan umum bangsa Indonesia ialah
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Tujuan umum bangsa Indonesia ialah
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
3.
FALSAFAH
Falsafah
dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
–
Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya:
Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
–
Alinea kedua menyebutkan:
“dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya:
adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
– Alinea
ketiga menyebutkan:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya:
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
–
Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. IDEOLOGI
Nama ideologi berasal dari kata
ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,sedangkan logos berarti ilmu.
Pengertian ideologi secara umum adalahsekumpulan ide, gagasan, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh dansistematis dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dankeagamaan.Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dankenegaraan.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia,pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkandilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkorban.Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual. (Cahyono, 1986)
Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)II.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dankenegaraan.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia,pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkandilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkorban.Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual. (Cahyono, 1986)
Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)II.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
a) Makna
dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.Ciri-ciri ideologi
terbuka: merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
Bersifat dinamis dan reformis.
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
Bersifat dinamis dan reformis.
b) Ideologi Tetutup mempunyai ciri-ciri:
Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
Bukan berupa nilai dan cita-cita.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sedangkan Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang terbuka adalah sebagai berikut :
Bukan berupa nilai dan cita-cita.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sedangkan Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang terbuka adalah sebagai berikut :
*)
Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
*)
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran
sertalembaga
pelaksanaanya.
*)
Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental
5. CONTOH
KASUS
Telah beberapa kali
negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar masyarakat Indonesia.
Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah berulang kali mengklaim
kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian datanya :
1.
Oktober 2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang
dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di
situs resmi pariwisata Malaysia dan disiarkan oleh televisi-televisi di
Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR.
Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan
Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh
Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah
Sumatera tersebut.
2.
21 November 2007
Para seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan
yang sangat mirip Reog Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah
mendaftarkan Reog Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari
2004. Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian
Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia pernah memampangnya dan menyatakan
tarian itu warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor Malaysia.
3.
Juni 2008
Staf Ahli Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan
Informasi Malaysia, Komet Mangiri mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari
Malaysia dalam mematenkan batik. Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif
Parang Rusak. Adapun motif-motif lainnya berusaha diselamatkan dengan
dipatenkan sejumlah perancang dan Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah
mematenkan ke UNESCO.
4.
Agustus 2009
Tari Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk
“Enigmatic Malaysia”. Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery
Channel akhirnya memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009.
Pemerintah Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari
Pendet.
Nota protes dialamatkan kepada
Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia. Isinya uraian kasus-kasus
yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun lalu, gara-gara klaim “Rasa
Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo” tersebut membuat marak demontrasi
anti Malaysia di Indonesia. Nota protes dibahas pada sidang kabinet Malaysia,
kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia. Selanjutnya,
dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya budaya yang berada dalam wilayah
abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan komersial, harus saling memberitahu.
Bila tidak ada pemberitahuan maka itu adalah pelanggaran etika. Oleh karena
itu, Ketahanan dan kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara dalam
perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa suatu
negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur ketahanan dan
kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan
nasional yang dimiliki oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat
mempengaruhi Ketahanan dan kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur
Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu
mengelola dan memanfaatkan dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional
tersebut. Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia internasional.Budaya
Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian
terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting
negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu
penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun
adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada
saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional
harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan
pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran
secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua
aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.