Menurut Soerjani et
al. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari
pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh
sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH
(2010) daya dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk
mendapatkan hasil atau produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang
terbatas dengan mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya.
Sesuai dengan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya
diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan
manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Menurut UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian (Konsep)
dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu.
Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan menurut
Lenzen (2003), kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam
luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk
mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint).
Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber
daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan
luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas
aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan
tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung
lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang
kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya
dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan
kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami
suatu kawasan.
Definisi Daya Dukung
Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
a. Jumlah
organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung
oleh suatu lingkungan
b. Jumlah
penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak
lingkungan tersebut
c. Jumlah
makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka
panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
d. Jumlah
populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu
lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
e. Rata-rata
kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia
dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang
diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas
pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat
tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari
masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut.
Dengan demikian, daya
dukung lingkungan hidup terbagi menjadi dua komponen yaitu kapasitas penyediaan
(supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan
hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber
daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi
kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi
oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor
pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung
lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan
(supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada
kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu
ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada
kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya
dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga)
pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan
untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara
ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan
antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan
ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber
daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan
antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah
menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung
kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup
dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya
dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek
keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam
pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status daya dukung
lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan
lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan
ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL ,
daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL,
daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan
Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan
satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung
kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar