Minggu, 07 Januari 2018

(HAK MEREK)

ETIKA PROFESI 
(HAK MEREK)
(Perkara Kasus IKEA)
IKEA Belanda (Furniture) >< IKEA Surabaya (Cafe)
Pemeran
1.    Hakim Ketua (Ilham Setiawan)
2.    Hakim Anggota 1 (Tyas N. P)
3.    Hakim Anggota 2 (Salwa F)
4.    Panitera (Ameilia N Dewi)
IKEA Belanda (Pihak Penuntut)
1.    Jaksa Penuntut Umum (Dove)
2.    Owner (Dwiki)
3.    Skretaris (Intan)
4.    Saksi 1 (Stella)
5.    Saksi 2 (Richard)
IKEA Surabaya (Pihak Tertuntut)
1.    Penasehat Hukum (Arie P)
2.    Owner (Ghiefary)
3.    Co-Founder (Arief S)
4.    Saksi 1 (Fakhruroji)
5.    Saksi 2 (Ridwan)





Ø  Narasi
Pada tahun 2016, terjadi laporan sengeketa merek IKEA. Laporan ini dilakukan oleh pihak IKEA (Ingvar Kamprad Elmatayd Agunnaryd) yang berasa Hullenbergweg, Belanda yang menggugat pihak IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) lokal yang berasal dari Surabaya, Indonesia.
     Pihak Belanda melakukan gugatan karena merasa dirugikan dengan pemakain nama merk IKEA oleh pihak lokal tanpa seijin mereka untuk membuka usaha dan meraup keuntungan dari nama IKEA yang sudah dikenal di masyarakat sebelumnya. Sementara pihak IKEA lokal sendiri memiliki alasan tersendiri mengapa mereka menggunakan nama IKEA.
     Pihak lokal mengganggap diri mereka tidak bersalah dikarenakan mereka menggunakan nama merek yang sama sekali tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Indonesia. Hal ini juga dapat terjadi karena pihak IKEA Belanda sendiri sempat vakum selama 3 tahun berturut-turut.
     Kasus ini sampai ke dalam persidangan, yang dimana pada saat persidangan sendiri kemenangan diraih oleh pihak lokal Surabaya yang berdasarkan pengetahuan hakim tersendiri.







Naskah Drama
………………………………………………………………………………………….
(Panitera persidangan membacakan aturan-aturan yang harus ditaati pada saat persidangan berlangsung)
Ameilia          : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk berdiri (Hakim ketua, angota 1, anggota 2 memasuki ruangan). Kepada hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ilham             : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Selamat pagi kepada hadirin semua. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016, dan sidang ini terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali)
Ameilia          : Penggugat atas nama perusahaan IKEA berasal dari Belanda dan tergugat atas nama usaha IKEA berasal dari Indonesia, Surabaya. Saya persilahkan perkenalkan diri secara ringkas di hadapan majelis hakim.
Dove              : Terima kasih saya ucapkan. Saya mewakili IKEA Belanda. Dimana perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1943 di Belanda dan sudah memiliki 411 lokasi usaha di berbagai Negara. Disini kami melakukan gugatas atas penggunaan nama perusahaan kami oleh pihak lain untuk mendirikan usaha dan mendapatkan keuntungan. Terima Kasih.
Arie                 : Terima Kasih. Saya mewakili klien saya IKEA Surabaya. Usaha kami sudah berdiri sejak lama. Usaha kami sendiri bergerak dalam bentuk usaha café. Terima Kasih.
Ameilia          : Terima kasih kepada kedua pihak. Selanjutnya sidang dilanjutkan dan dipegang penuh oleh majelis hakim.
Ilham             : Baiklah. Saya ingin menanyakan kepada pihak IKEA Belanda. Apa benar nama anda Dwiki Ega Kusuma dan rekan anda bernama Intan Ammarita?
Dwiki              : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Saudari Intan bagaimana?
Intan              : Iya, benar yang mulia
Ilham             : Mulai tahun berapa perusahaan ini didirikan?
Dwiki              : Perusahaan ini didirikan sejak tahun 1943 yang mulia.
Ilham             : Kepada suadari Intan, sudah berapa lama anda bekerja dalam perusahaan ini?
Intan              : Kurang lebih saya sudah bekerja selama 15 tahun yang mulia.
Ilham             : Baiklah. Kemudian saya ingin menanyakan kepada  pihak IKEA Surabaya. Apa benar nama anda Ghiefary dan Arief Sangunata?
Ghiefary       : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Saudara Arief?
Arief               : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Sejak kapan saudara berdua mendirikan usaha ini?
Ghiefary       : Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu yang mulia.
Ilham             : Kepada saudara penggugat, apa yang membuat anda merasa dirugikan?
Dwiki              : Baik yang mulia, perusahaan kami merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang menggunakan nama perusahaan kami dalam mendirikan usaha dan untuk menggapai keuntungan mereka tanpa seijin kami sebagai pengguna nama IKEA sejak lama.
Ilham             : Kepada saudara tergugat, apakah benar anda menggunakan nama perusahaan lain dalam membuka usaha anda?
Ghiefary       : Terima kasih yang mulia, begini, kami dalam mendirikan usaha kami pasti mengikuti kaidah dan aturan mendirikan usaha yang berlaku. Kami juga dalam mendirikan usaha kami pasti menghargai adanya perusahaan lain yang telah menggunakan nama tersebut. Tetapi ada yang perlu digaris bawahi, bahwa kami tidak menemukan adanya nama usaha IKEA yang lain yang terdaftar.
Ilham             : Bagaimana dengan hakim anggota, ada yang ingin ditanyakan?
Salwa            : Saya ingin menanyakan kepada saudari Intan, apakah benar anda sudah menjadi sekretaris selama 15 tahun terakhir
Intan              : Benar yang mulia
Salwa            : Apakah anda mengetahui benar mengenai kontrak kerja perusahaan anda di Indonesia?
Intan              : Benar yang mulia, kontrak kerja perusahaan kami di Indonesia masih ada 2 tahun lagi.
Salwa            : Saya rasa, dari saya sudah cukup.
Ilham             : Bagimana Hakim 2?
Tyas                : Saya ingin menanyakan kepada saudara Arief, sejak kapan usaha ini anda dirikan?
Arief               : Seperti yang dikatakan rekan saya tadi, kurang lebih 3 tahun yang mulia.
Tyas                : Apakah benar kalian berdua sudah mengikuti kaedah dan aturan yang ada dalam mendirikan usaha?
Arief               : Benar yang mulia, seperti yang tadi kami katakana, kami mengikuti aturan usaha yang ada, dan kami tidak ada niat sama sekali menggunakan dan memanfaatkan nama usaha pihak lain. Dan jika ada pihak yang mengaku memiliki nama dan ijin usaha tersebut, itu urusan mereka dengan pihak perijinan usaha di Indonesia.
Tyas                : Saya rasa dari saya cukup.
(Proses tanya jawab telah selesai, berikutnya sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan adanya saksi)
Ilham             : Baiklah karena proses tanya jawab sudah selesai. Kita masuk ke tahap pembuktian. Apakah saudara penggugat memiliki saksi?
Dwiki              : Ada yang mulia
Ameilia          : Saksi atas nama Stella Aprilly dan atas nama Jessy Richard dipersilahkan memasuki ruangan.
Ilham             : Untuk selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat balik ke tempat duduk masing-masing dan meninggalkan saksi-saksi di tempatnya. Dan saksi harus di sumpah terlebih dahulu.
Stella dan Richard : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Salwa            : Saudara/i apakah kalian tahu kenapa anda diundang kesini?
Stella dan Richard : Ya, kami tahu yang mulia
Salwa            : Untuk saudari Stella, apakah benar anda mengenal saudara penggugat dan apa hubungan kalian?
Stella              : Terima kasih ibu hakim, benar saya mengenal saudara tersebut, dan saya merupakan teman satu universitas dan tamu undangan sewaktu peresmian kepemilikan IKEA kepada saudara dwiki.
Salwa            : Baiklah, kepada saudara Jessy, apakah anda mengenal penggugat dan apa hubungan anda dengan penggugat?
Richard         : Terima kasih yang mulia, benar saya mengenal saudara penggugat karena saudara penggugat merupakan saudara kandung saya.
Salwa            : Apakah anda tahu mengenai pekerjaan usaha saudara kandung anda di Indonesia?
Richard         : Saya hanya tau kalau saudara saya memiliki cabang perusahaan di Indonesia dan yang saya ketahui masih tetap ada di Indonesia dan dia maupun anggota kerja nya sering bepergian ke Indonesia untuk mengurus pekerjaan nya.
Salwa            : Saya kira cukup
Ameilia          : Baiklah, selanjutnya kepada saksi pihak tergugat atas nama Fakhruroji dan Ridwan dipersilahkan masuk ruangan
Ilham             : Baiklah, sama dengan sebelumnya, saksi harus di sumpah lebih dahulu.
Fakhruroji dan Ridwan
                        : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Tyas                : Apakah anda tau mengetahui knpa anda diundang kesini?
Fakhruruoji   : Iya saya tau bu hakim
Tyas                : Apa benar anda kenal dengan pihak tergugat? Dan apa hubungan anda dengan pihak tergugat?
Fakhruroji      : Iya, saya kenal dengan saudara tergugat karena saya memiliki hubungan kerja dengan saudara tergugat
Tyas                : Hubungan kerja yang seperti apa?
Fakhruroji      : Saya merupakan supplier untuk bahan-bahan makanan café saudara tergugat.
Tyas                : Apakah anda tau mengenai awal terbentuknya usaha café ini bagaimana?
Fakhruroji      : Yang saya tau adalah saudara tergugat mendirikan usaha 3 tahun lalu dan semenjak 2 tahun lalu saya sudah menjalin kerja sama dengan saudara tergugat.
Tyas                : Apakah anda tidak pernah mendengar nama IKEA sudah digunakan?
Ridwan         : Saya tidak tau menau mengenai hal itu, yang saya tau adalah saya bekerja sama dengan saudara tergugat dengan nama usaha mereka yaitu IKEA café.
Tyas                : Saya rasa cukup.
Ilham             : Baiklah. Selanjutnya saya ingin menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, bagaimana tanggapan anda?
Dove              : Terima kasih yang mulia, disini saya ingin memperjelas perusahaan klien kami ini sudah berdiri semenjak 1943 dan memiliki ijin usaha juga di Indonesia dan masih memiliki sisa ijin 2 tahun lagi, jadi kurang masuk akal apabila mereka mengatakan bahwa IKEA tidak terdaftar dan mereka langsung menggunakan nama IKEA untuk usaha mereka dan meraup keuntungan
Ilham             : Bagaimana tanggapan dari Jaksa Penasehat Umum dari tergugat?
Arie                 : Baik yang mulia, saya merasa keberatan dengan pernyataan dari saudara penuntut umum, karena kami punya bukti-bukti bahwa usaha ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Dan semenjak usaha ini didirikan, tidak ada nama IKEA terdaftar dalam perijinan usaha.
(Tiba-tiba, jaksa penunut umum langsung memotong pembicaraan penasehat hokum dengan emosi tinggi)
Dove              : Tidak mungkin tidak terdaftar, kan saya sudah bilang kalau klien kami masih memiliki perijiinan 2 tahun lagi
Arie                 : Begini, untuk masalah perijinan, itu urusan anda dengan pihak perijinan usaha, kami dalam mendirikan usaha nya mengikuti aturan yang ada dan juga kami juga mempunyai bukti
Dove              : Tapi pasti anda sebagai penasehat umum, pasti mengetahui juga kalau kami sudah berdiri lama dan nama IKEA itu hak dari perusahaan klien kami
Arie                 : Iya memang benar saya tau, yang sekarang di permasalahkan adalah masalah perijinan klien anda. Bukan masalah anda sudah lama menggunkan nama tersebut atau tidak.
(Suasana antara Jaksa penunutut umum dan penasehat hukum semakin memuncak, kemudian Hakim Ketua mengetuk palu dan memerintahkan semua pihak untuk tertib)
Ilham             : (Ketuk palu) Kepada kedua pihak harap tenang, dan mengikuti sidang dengan aturan yang ada dan tertib. Saya persilahkan kepada pihak tergugat untuk melanjutkan.
Arie                 : Terima kasih yang mulia. Saya tetap bertahan dengan klien saya katakana tadi. Dimana kami telah mengikuti aturan aturan yang dalam mendirikan usaha ini.
Ilham             : Kemudian untuk pihak penggugat, apa benar bahwasanya perusahaan anda telah vakum dari Indonesia selama 3 tahun terakhir?
Dove              : Memang benar yang mulia. Tapi saya tekankan disini kami vakum dalam artian bukan berarti berhenti. Kenapa saya katakana seperti itu, dikarenakan kami masih mempunya sisa 2 tahun lagi untuk perijinan usaha di Indonesia
Ilham             : (Dengan nada tinggi mempertegas) Yang saya tanyakan kepada anda hanyalah, apa benar anda vakum selama 3 tahun terakhir?
Dove              : Benar yang mulia. Tapi begini, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang terdapat pada BAB V Pengalihat Hak Atas Merek Terdaftar. Disitu semua sudah jelas bagaimana bisa merek dapat dipakai oleh pihak lain. Dan dari salah satu syarat yang terdapat pada pasal tersebut, kami tidak melakukan apa-apa. Baik itu mewariskan, wasiat, hibah, perjanjian, ataupun yang lainnya. Saya pikir sekian yang mulia.
Ilham             : Bagaimana dengan pihak tergugat, apa ada tanggapan?
Arie                 : Ada yang mulia. Buat apa kita jauh-jauh melihat ke pasal 40 kalau kami menjalankan semua aturan yang ada pada undang-undang yang sama dengan pihak penggugat. Dapat dilihat pada BAB III pasal 13, yang dimana pasal 13 tersebut merupakan tahap akhir atau acuan dari pasal 8 sampai 12 dalam melakukan perijinan usaha, semuanya sudah kami lakukan sesuai dengan pasal tersebut dan perlu di garis bawahi, kami telah diakui Direktorat Jenderal.
Ilham             : Baiklah, sesuai dengan keterangan, kejelasan, kesaksian, dan fakta yang ada. Maka saya hakim ketua beserta hakim anggota mengatakan bahwa pihak tergugat memenangkan peradilan dan tetap dapat menggunakan nama IKEA, hal ini juga berdasarkan terhadap bukti kuat bahwa pihak IKEA Belanda telah vakum selama 3 tahun dari Indonesia dan tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Indonesia. Sekian persidangan hari ini. Sidang ditutup. (Ketuk palu 3 kali).
………………………………………………………………………………………….

Sumber Berita : Detik.com (detiknews)


Senin, 23 Oktober 2017

STANDARISASI DALAM PERUSAHAAN

ILO-OSH 2001, Standar K3 dari PBB

Pada beberapa kesempatan yang lalu, ISO Center telah mengupas beberapa standar K3 baik dari tingkat global (OHSAS 18001 dan ISO 45001) maupun nasional (SMK3 PP No.50 Tahun 2012). Kali ini ISO Center akan mengupas lagi salah satu standar K3 di tingkat internasional yang mungkin jarang didengar oleh banyak orang. Standar tersebut adalah Standar ILO-OSH 2001.
Standar ILO-OSH 2001 Occupational Safety and Health Management Systems adalah standar Internasional yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations) yang mengatur penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara Nasional maupun di tingkat Organisasi (Perusahaan).
Standar ILO-OSH 2001 memberikan suatu model yang cukup unik di tingkat internasional, cocok dengan standar sistem manajemen dan semua pedoman yang terkait dengannya. Tidak mengikat secara hukum, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional, regulasi, dan standar yang telah diterima oleh umum. Ini menggambarkan bahwa nilai-nilai pada ILO, seperti persetujuan antara tiga pihak, dan relevan dengan standar internasional yang termasuk di dalamnya Konvensi Keselamatan dan Kesehatan tahun 1981 dan Konvensi Pelayanan Kesehatan Kerja tahun 1985.
Pengaplikasiannya tidak memerlukan sertifikasi, tetapi tidak mengecualikan sertifikasi sebagai alat pengakuan praktek yang baik jika ini adalah keinginan negara tersebut dalam melaksanakan pedoman-pedoman ILO demi mendorong terjadinya integrasi Sistem Manajemen K3 dengan system manajemen lain, dan menyatakan bahwa K3 harus menjadi bagian integral dari manajemen bisnis. Sedangkan integrasi yang diinginkan, diperlukan pengaturan yang fleksibel tergantung pada ukuran dan jenis operasi. Memastikan kinerja K3 yang baik adalah lebih penting daripada formalitas integrasi. Standar ILO-OSH 2001 menekankan bahwa K3 harus menjadi tanggung jawab manajemen lini di organisasi. Pedoman memberikan panduan untuk implementasi pada dua tingkat : Organisasi dan Nasional.
Kelebihan dari standar ILO-OSH 2001 ialah terdapat tuntunan untuk menerapkan Kebijakan K3 dan Standar K3 secara Nasional kemudian mewajibkan seluruh Organisasi yang berada di wilayah ataupun kendali Negara menerapkan Kebijakan K3 dan Standar K3 sesuai yang ditetapkan oleh Negara.
Akan tetapi standar ILO-OSH 2001 tidak secara mutlak mengharuskan teknis penerapan K3 secara Nasional seperti disebutkan di atas dikarenakan standar ILO-OSH 2001 juga bisa diterapkan secara individual dalam Organisasi (Perusahaan).

Penerapan Standar ILO-OSH 2001 di Tingkat Nasional
Pada tingkat nasional, mereka menyediakan untuk pembentukan kerangka nasional demi system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hal ini sebaiknya didukung oleh UU dan peraturan nasional. Aksi di tingkat nasional termasuk nominasi dari lembaga yang kompeten untuk sistem manajemen K3, perumusan kebijakan nasional yang koheren dan pembentukan kerangka kerja untuk aplikasi nasional yang efektif dari Standar ILO-OSH 2001, baik dengan cara langsung melaksanakan dalam organisasi atau yang adaptasi dengan kondisi nasional dan praktek oleh pedoman nasional serta kebutuhan spesifik organisasi sesuai dengan ukuran dan sifat kegiatan (oleh pedoman disesuaikan).
Kebijakan nasional untuk system manajemen K3 harus dirumuskan oleh lembaga yang kompeten dalam berkonsultasi dengan organisasi pekerja dan pengusaha, selain itu juga harus mempertimbangkan:
Promosi Sistem Manajemen K3 sebagai bagian dari manajemen keseluruhan
Menghindari  birokrasi, administrasi, serta biaya yang tidak terlalu diperlukan,
Dukungan oleh Inspektorat tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan, juga layanan lainnya.

Penerapan Standar ILO-OSH 2001 di Tingkat Organisasi
Pedoman menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan peraturan nasional adalah tanggung jawab majikan. ILO-OSH 2001 mendorong terintegrasinya elemen sistem manajemen K3 ke dalam kebijakan secara keseluruhan dan pengaturan manajemen, serta menekankan hal tersebut pada tingkat organisasi, K3 harus menjadi tanggung jawab lini manajemen, dan tidak harus dilihat sebagai tugas untuk departemen K3 dan/atau spesialis.
Sistem manajemen K3 dalam organisasi memiliki lima bagian utama yang mengikuti siklus berstandar internasional, yakni siklus Plan-Do-Check-Act, dimana dasar dari pendekatan sistem ini diperuntukan bagi manajemen. Bagian tersebut adalah Kebijakan, Pengorganisasian, Perencanaan dan Pelaksanaan, Evaluasi, dan Tindakan Perbaikan.
Kebijakan tersebut mengandung unsur-unsur kebijakan K3 dan partisipasi kerja. Hal itu adalah dasar dari system manajemen K3, seperti menentukan arah bagi organisasi untuk mengikutinya.
Pengorganisasian (Organizing) dalam hal ini mengandung unsur tanggung jawab dan akuntabilitas, kompetensi dan pelatihan, dokumentasi dan komunikasi. Utamanya daripada hal tersebut untuk memastikan struktur manajemen di tempat, serta tanggung jawab yang diperlukan dialokasikan untuk memberikan kebijakan K3.
Perencanaan dan implementasi (Planning and Implementation) mengandung unsur-unsur dari tinjauan awal, sistem perencanaan, pengembangan dan implementasi, tujuan K3 dan pencegahan bahaya. Melalui kajian awal, menunjukkan di mana organisasi tersebut berdiri khususnya tentang K3, dan menggunakan hal ini sebagai dasar untuk melaksanakan kebijakan K3.
Evaluasi (Evaluation) mengandung unsur-unsur pemantauan dan pengukuran kinerja, investigasi cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, sakit dan sehat, penyakit dan insiden, serta audit dan tinjauan manajemen. Hal itu menunjukkan bagaimana fungsi sistem manajemen K3 dan mengidentifikasi setiap kelemahan yang perlu diperbaiki. Hal ini termasuk unsur yang sangat penting dari audit, yang harus dilakukan pada setiap tahap. Pihak independen dari kegiatan yang akan diaudit haruslah melakukan audit. Hal ini tidak selalu berarti auditor itu dari pihak ketiga saja.

Perusahaan yang memiliki standar ILO-OSH 2001 , PT PERTAMINA





Penerapan Standar ISO 14000 di Indonesia
A. Penggambaran Umum  Mengenai ISO 14000

Sebelum mengenalkan tentang ISO 14000, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya ISO  tersebut. ISO adalah sebuah sebuah organisasi dunia non pemerintah dan bukan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
Awalnya ISO 9000 mengenai pembuatan standar bagi manajemen dan kinerja lingkungan yang disahka pada tahun 1993 mengalami kesuksesan. Dokumen-dokumen ISO yang terkait dengan manajemen lingkungan adalah sebagai berikut :
ISO14000: SML – Pedoman umum mengenai Prinsip, Sistem dan Teknik Pendukung (kemudian dikenal sebagai ISO 14004)
ISO 14001: SML – Spesifikasi dengan pedoman penggunaan
ISO 14040: Analisa Daur Hidup – Prinsip Umum dan Praktek-praktek
ISO 14010-12 : Pedoman untuk Audit Lingkungan
Direvisi oleh ISO 19010-12 (berlaku untuk ISO 9001 dan ISO 14001)
ISO 14040 : Standar Analisa Daur Hidup
ISO 14050 : Vocabulary Manajemen Lingkungan
Standar – standar yang diberikan ISO kepada para perusahaan bertujuan agar perusahaan-perusahaan di seluruh negara dapat memiliki gambaran mengenai aturan kerja pengelolaan lingkungan yang efektif dan dapat diterapkan pada sistem manajemen lainnya. Dengan diberikan gambaran – gambaran tersebut, perusahaan diharapkan memiliki suatu sistem peralatan yang dapat dipergunakan dalam menjaga kestabilan dan kelestarian lingkungannya sehingga hal ini memungkinkan kinerja perusahaan dengan basis lingkungan yang selalu terkendali dan terus mengalami perkembangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.

B. ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Kalangan bisnis, perdagangan, manufaktur dan jasa membutuhkan informasi tentang kualitas manajemen lingkungan suatu perusahaan, tetapi mereka tidak mungkin melakukan proses verifikasi tersebut sendiri. Kondisi ini yang mendorong keberadaan Sertifikasi Standar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai alat bantu untuk mendapatkan jaminan bahwa rekan bisnis, pemasok, dan lain-lain perusahaan-perusahaan terkait juga turut atau bahkan memiliki bukti komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

CONTOH PERUSAHAAN MEMILIKI ISO 14000 : PT FREEPORT



STANDAR INDUSTRI INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR - INDUSTRI.
BAB I
Ketentuan umum.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan standarisasi industri dalam Peraturan ini meliputi:
1.definisi, terminologi, singkatan, simbol, tanda klasifikasi dalam bidang industri;
2.cara merencana, menggambar, melaksanakan usaha-usaha tehnis ekonomis;
3.cara mengolah bahan-bahan dan cara-cara mengajukan unsur-unsur mesin dan bangunan
didalam pembuatan barang dan penyelenggaraan bangunan;
4.jenis, bentuk, ukuran, mutu dan pengamanan hasil industri, beserta cara-cara
membungkusnya;
5.cara-cara mencoba, menganalisa, memeriksa dan menguji hasil-hasil industri.
Pasal 2.
 Standar Industri bertujuan:
1.menghindarkan perbedaan yang bercorak ragam untuk mencapai penghematan yang seluas-
luasnya;
2.menjamin dipercepatnya penukaran fikiran dalam bidang industri;
3.menjamin saling penukaran hasil industri;
4.meninggikan mutu dan hasil industri;
5.menyederhanakan prosedure transaksi didalam perdagangan dan kemungkinan adanya
keptuusan yang adil dan tidak berat sebelah;
6.menjamin rasionalisasi cara kerja untuk mencapai effisiensi sebesar-besarnya;
7.mengusahakan rasionalisasi didalam penggunaan bahan dan barang;
8.menjamin keselamatan dalam penyelenggaraan kerja.
BAB II.
Pelaksanaan.
Pasal 3.
(1) Untuk melaksanakan usaha standarisasi industri seperti yang termaksud dalam pasal 1
Peraturan Pemerintah ini, dibentuk sebuah Yayasan dengan nama Institut Standar -
Industri yang selanjutnya disebut ISRI, merupakan satu-satunya badan yang menerbitkan
Standar-standar Industri.
(2) ISRI adalah sebuah Yayasan yang ada dibawah bimbingan dan mendapat sokongan dari
Departemen Perindutrian Rakyat.
(3) Organisasi dan susunan ISRI ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Rakyat.
Pasal 4.
Semua Standar-standar yang telah disahkan oleh ISRI, dianggap sebagai standar-standar
industri dengan tanda ISRI; singkatan untuk Standar Industri disertai tanda-tanda lain untuk
maksud dokumentasi.
Pasal 5.
Bila sesuati fihak menghendaki supaya standar-standar yang telah dibentuknya, diakui
sebagai Standar Industri, maka standar- standar itu terlebih dahulu harus disahkan oleh ISRI
berdasarkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 6.
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Rakyat dengan
mengingat kepentingan kesehatadn dan keselamatan umum, dapat menetapkan sesuatu standar
industri mengikat.
Pasal 7.
1) ISRI diberi hak untuk memberikan tanda pada hasil-hasil industri yang dibuat menurut
syarat SRI dan yang ternyata memenuhi mutu SRI untuk hasil-hasil industri tersebut.
(2) Cara-cara pemberian tanda tersebut dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.
Pasal 8.
Menteri Perindustrian Rakyat dapat mengizinkan seseorang pengusaha memakai tanda
SRI atau usul ISRI setelah diadakan pemeriksaan oleh ISRI atau oleh badan yang diberi kuasa
oleh ISRI untuk mengadakan pemeriksaan tersebut.
ISRI atau badan yang diberi kuasa olehnya berhak untuk mengadakan pemeriksaan setiap
waktu.
Pasal 9.
ISRI selain berhak mengusulkan pemberian izin pemakaian tanda, berhak pula
mengusulkan mencabut kembali izin penggunaan tanda, bila syarat-syarat SRI tidak dipenuhi
lagi.
BAB III.
Ketentuan hukuman.
Pasal 10.
Barangsiapa memakai tanda SRI tanpa izin Menteri Perindustrian Rakyat sesuai dengan
pasal 8 atau tetap menggunakan tanda SRI setelah pencabutan izin sebagai yang tersebut dalam pasal 9, dianggap melakukan tindak pidana ekonomi seperti ditentukan dalam pasal 9 Undang- undang No. 10 tahun 1961 dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No.. 7 Drt tahun 1955, sebagai diubah dengan Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958).

BAB IV.
Ketentuan penutup.
Pasal 11.
Dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat dapat diadakan ketentuan-
ketentuan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12.
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah tentang Standar Industri dan
mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan

CONTOH PERUSAHAAN MEMILIKI SII : PT ASTRA HONDA MOTOR